UP3D Tanjung Priok Segel Reklame SPBU Penunggak Pajak
access_time Kamis, 20 Februari 2020 18:50 WIB
remove_red_eye 4533
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Petugas Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/2), melakukan penyegelan terhadap reklame SPBU di Jl Yos Sudarso.
Selama ini kita masih kasih kesempatan karena ada aturan penghapusan denda,
Kepala UP3D Kecamatan Tanjung Priok, Budi mengatakan, pemilik SPBU telah menunggak papan reklamenya sejak 2019. Total tunggakannya dari 2 Januari 2019 sampai Januari 2020 mencapai Rp 1,856 miliar.
"Seharusnya kita sudah tindak sejak Desember lalu. Selama ini kita masih kasih kesempatan karena ada aturan penghapusan denda," katanya.
Tiang Reklame Ilegal di Jl Boulevard Barat Kelapa Gading DitertibkanDiungkapkan Budi, sebelum melakukan pe
nyegelan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik SPBU, namun tidak dihiraukan."Kalau dalam sepekan belum diselesaikan, kami akan serahkan ke suku badan agar dilakukan penagihan paksa memblokir rekening yang bersangkutan," tandasnya.